+7 (212) 674-25-10
© 2024 KUR Kaltim All Rights Reserved.
Frequently Asked Questions

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Penerima KUR terdiri atas:

a.     usaha mikro, kecil, dan menengah;

b.     usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;

c.     usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

d.     usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

e.     usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

f.      Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:

1)  Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

2)  Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau

3)  Kelompok Usaha lainnya;

g.     usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;

h.     calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

i.      calon peserta magang di luar negeri; dan/atau

j.      usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

 

  • Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
  • Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;
  • Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  • Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  • Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
  • Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
  • Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
  • Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;
  • Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.


Agunan KUR terdiri atas:

a.     Agunan pokok; dan

b.     Agunan tambahan.


Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.

Agunan tambahan untuk:

a.     KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; dan

b.     KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian Penyalur KUR.

 

Agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro.

Jangka waktu KUR mikro:

a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, jangka waktu, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

Jangka waktu KUR kecil:

a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi maka jangka waktu, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

Jangka waktu KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

 

Jangka waktu KUR khusus:

a.     paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau

b.     paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat

diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.


1.     KUR Mikro: 6% efektif per tahun

2.     KUR Kecil: 6% efektif per tahun

3.     KUR Penempatan TKI: 6% efektif per tahun

4.     KUR Khusus : 6% efektif per tahun

SEKTOR PERTANIAN

Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

PERIKANAN

Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

INDUSTRI PENGOLAHAN

Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.

PERDAGANGAN

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.

JASA-JASA

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa

pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

PEMBIAYAAN CALON TKI DI LUAR NEGERI;

PEMBIAYAAN CALON PEKERJA MAGANG DI LUAR NEGERI.

Lembaga Jasa Keuangan Penyalur KUR di
Provinsi Kalimantan Timur