Penerima KUR terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
f. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
3) Kelompok Usaha lainnya;
g. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
h. calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
i. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
j. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.