+7 (212) 674-25-10
© 2024 KUR Kaltim All Rights Reserved.

TPAKD Kalimantan Timur

TPAKD Provinsi Kalimantan Timur dibentuk pada tanggal 24 Mei 2017. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 539/K.223/2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, TPAKD Kalimantan Timur memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses Keuangan di daerah;
  2. Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses Keuangan daerah;
  3. Mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses Keuangan di daerah;
  4. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses Keuangan masyrakat di daerah tersebut;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses Keuangan di daerah;
  6. Melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses Keuangan daerah;
  7. Melakukan fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD;
  8. Melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait program akses Keuangan di daerah;
  9. Melakukan pertemuan koordinasi TPAKD minimal 4 (empat) kali dalam setahun; dan
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas TPAKD setiap 6 (enam) bulan sekali dan disampaikan kepada Bupati/Walikota.


Share:

Lembaga Jasa Keuangan Penyalur KUR di
Provinsi Kalimantan Timur