TPAKD Provinsi Kalimantan Timur dibentuk pada tanggal 24 Mei 2017. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 539/K.223/2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, TPAKD Kalimantan Timur memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses Keuangan di daerah;
- Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses Keuangan daerah;
- Mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses Keuangan di daerah;
- Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses Keuangan masyrakat di daerah tersebut;
- Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses Keuangan di daerah;
- Melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses Keuangan daerah;
- Melakukan fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD;
- Melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait program akses Keuangan di daerah;
- Melakukan pertemuan koordinasi TPAKD minimal 4 (empat) kali dalam setahun; dan
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas TPAKD setiap 6 (enam) bulan sekali dan disampaikan kepada Bupati/Walikota.