KUR Kecil
KUR Kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah di atas Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp500.000.000,- setiap individu atau badan usaha, dengan syarat sebagai berikut:
- Individu/perseorangan atau badan usaha yang
melakukan usaha yang produktif dan layak
- Usaha mikro, kecil, dan menengah
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6
bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan
kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa
KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
- Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama
(KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha
lainnya
Ketentuan KUR Kecil
- Suku bunga/marjin KUR Kecil sebesar 6% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara
- Jangka waktu KUR Kecil:
- Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
- paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
- Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.