+7 (212) 674-25-10
© 2024 KUR Kaltim All Rights Reserved.

TPAKD Kab. Berau

TPAKD Berau dibentuk pada tanggal 27 Mei 2021. Berdasarkan Keputusan Bupati Berau No. 246 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Berau, TPAKD Kab. Berau memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses Keuangan di daerah;
  2. Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses Keuangan daerah;
  3. Mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses Keuangan di daerah;
  4. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses Keuangan masyrakat di daerah tersebut;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses Keuangan di daerah;
  6. Melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses Keuangan daerah;
  7. Melakukan fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD;
  8. Melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait program akses Keuangan di daerah;
  9. Melakukan pertemuan koordinasi TPAKD minimal 4 (empat) kali dalam setahun; dan
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas TPAKD setiap 6 (enam) bulan sekali.


Share:

Lembaga Jasa Keuangan Penyalur KUR di
Provinsi Kalimantan Timur