TPAKD Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk pada tanggal 11 Februari 2021. Berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 62/SK-BUP/HK/2021 Tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, TPAKD Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses Keuangan di daerah;
- Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses Keuangan daerah;
- Mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses Keuangan di daerah;
- Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses Keuangan masyrakat di daerah tersebut;
- Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses Keuangan di daerah;
- Melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses Keuangan daerah;
- Melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait program akses Keuangan di daerah;
- Melakukan pertemuan koordinasi TPAKD minimal 4 (empat) kali dalam setahun; dan
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas TPAKD setiap 6 (enam) bulan sekali.