+7 (212) 674-25-10
© 2024 KUR Kaltim All Rights Reserved.

TPAK Kab. Kutai Kartanegara

TPAKD Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk pada tanggal 11 Februari 2021. Berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 62/SK-BUP/HK/2021 Tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, TPAKD Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses Keuangan di daerah;
  2. Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses Keuangan daerah;
  3. Mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses Keuangan di daerah;
  4. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses Keuangan masyrakat di daerah tersebut;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses Keuangan di daerah;
  6. Melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses Keuangan daerah;
  7. Melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait program akses Keuangan di daerah;
  8. Melakukan pertemuan koordinasi TPAKD minimal 4 (empat) kali dalam setahun; dan
  9. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas TPAKD setiap 6 (enam) bulan sekali.


Share:

Lembaga Jasa Keuangan Penyalur KUR di
Provinsi Kalimantan Timur