Kamis, 28 Oktober 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemda Kab. Kutai Kertanegara secara resmi meluncurkan produk Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR). Produk pembiayaan ini menyasar pengusaha skala super mikro, dengan pagu kredit maksimal Rp10 juta.
Keberadaan rentenir seringkali meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dana dengan bunga yang sangat tinggi, dengan berbagai kemudahan yang diberikan untuk menjerat masyarakat khususnya pelaku UMKM atau pedagang kecil. Kemudian masalah lain yang sering dijumpai, yaitu masih rendahnya literasi masyarakat terhadap produk pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh otoritas, sehingga hal itu menjadi tanggungjawab bersama oleh pihaknya dan pihak terkait, sehingga masyarakat semakin menyadari risiko apabila berhubungan dengan rentenir dalam mengajukan pinjaman. Melalui KPMR, masyarakat pemilik usaha super mikro bisa mengajukan pinjaman dengan syarat mudah dan cepat.
Pada peluncuran KPMR ini, OJK Kaltim menggandeng Bankaltimtara sebagai bank penyalur pembiayaan, dengan produk KUR Super Mikro dan plafond pinjaman maksimal Rp10 juta. Usai peluncuran, OJK Kaltim bersama Pemda secara simbolis menyerahkan pinjaman dari Bankaltimtara kepada 7 pelaku usaha mikro.
Tujuan kegiatan ini untuk mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMKM meminjam dari entitas kredit informal atau rentenir serta mendorong peran dan fungsi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam pengembangan sektor UMKM di daerah melalui penyediaan dana dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.
Kredit Kukar Idaman (KKI) di Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat menekan eksistensi dari kredit/pembiayaan non formal /ilegal /rentenir sehingga kedepan dapat tercipta iklim usaha yang baik dan melalui Kredit Kukar Idaman ini disisi lain juga sebagai bentuk penguatan kepada usaha mikro.